RELAWAN
PERSYARATAN UMUM:
- Seseorang yang memiliki itikad baik dan mempunyai kemampuan untuk menjalankan Kerelawanan.
- Sehat Jasmani dan Rohani berdasarkan Surat Dokter.
- Setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
- Berumur minimal 18 (delapan belas) tahun.
- Berkelakuan baik dan tidak terlibat Organisasi Terlarang.
- Tidak pernah melakukan tindak pidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap.
PERSYARATAN KHUSUS:
- Atas kesadaran sendiri dan sukarela bersedia mendaftarkan diri sebagai Relawan di Yayasan Sayap Ibu.
- Mempunyai kemampuan, kemauan dan dedikasi tinggi di Bidang Sosial dan Kemanusiaan.
- Memiliki komitmen untuk menjadi Relawan di Yayasan.
- Bersedia mematuhi Ketentuan – Ketentuan Yayasan dan ikut menjaga Nama Baik dan Kerahasiaan Yayasan Sayap Ibu.
PERSYARATAN BAGI WARGA NEGARA ASING (WNA):
- Memenuhi Persyaratan Umum sebagaimana tercantum pada Pasal 10 Ayat (1) butir a, c, d dan e.
- Mempunyai Dokumen Keimigrasian yang lengkap dengan mendapatkan Ijin Tinggal dari Keimigrasian sesuai dengan kepentingan dan aturan yang berlaku.
- Mempunyai dokumen kerjasama dengan Yayasan Sayap Ibu.
- Patuh / taat pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Melengkapi Dokumen Persyaratan:
- Copy KTP / Passport
- Copy Surat Keterangan Sehat dari Dokter
- Pas Foto 3×4
Silahkan isi formulir relawan di bawah ini.
Dimohon untuk membaca persyaratan terlebih dahulu.
Dimohon untuk membaca persyaratan terlebih dahulu.