RELAWAN

PERSYARATAN UMUM:

  1. Seseorang yang memiliki itikad baik dan mempunyai kemampuan untuk menjalankan Kerelawanan.
  2. Sehat Jasmani dan Rohani berdasarkan Surat Dokter.
  3. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
  4. Berumur minimal 18 (delapan belas) tahun.
  5. Berkelakuan baik dan tidak terlibat Organisasi Terlarang.
  6. Tidak pernah melakukan tindak pidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap.

 

PERSYARATAN KHUSUS:

  1. Atas kesadaran sendiri dan sukarela bersedia mendaftarkan diri sebagai Relawan di Yayasan Sayap Ibu.
  2. Mempunyai kemampuan, kemauan dan dedikasi tinggi di Bidang Sosial dan Kemanusiaan.
  3. Memiliki komitmen untuk menjadi Relawan di Yayasan.
  4. Bersedia mematuhi Ketentuan – Ketentuan Yayasan dan ikut menjaga Nama Baik dan Kerahasiaan Yayasan Sayap Ibu.

 

PERSYARATAN BAGI WARGA NEGARA ASING (WNA):

  1. Memenuhi Persyaratan Umum sebagaimana tercantum pada Pasal 10 Ayat (1) butir a, c, d dan e.
  2. Mempunyai Dokumen Keimigrasian yang lengkap dengan mendapatkan Ijin Tinggal dari Keimigrasian sesuai dengan kepentingan dan aturan yang berlaku.
  3. Mempunyai dokumen kerjasama dengan Yayasan Sayap Ibu.
  4. Patuh / taat pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

 

Melengkapi Dokumen Persyaratan:

  1. Copy KTP / Passport
  2. Copy Surat Keterangan Sehat dari Dokter
  3. Pas Foto 3×4
Silahkan isi formulir relawan di bawah ini.
Dimohon untuk membaca persyaratan terlebih dahulu.