ADOPSI

Pengertian Adopsi

Pengangkatan Anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orangtua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat. (Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007)

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang tentang Perlindungan Anak.
  2. PP No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
  3. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.
  4. Peraturan Jenderal Rehabilitasi Sosial Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Prosedur Pengangkatan Anak.

Prinsip Pengangkatan Anak

  1. Pengangkatan Anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pengangatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan dengan orangtua kandungnya.
  3. Calon Orang Tua Angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh Calon Anak Angkat.
  4. Dalam hal asal-usul anak yang tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan agama mayoritas penduduk tempat ditemukannya anak tersebut.

Jenis Pengangkatan Anak

Antar Warga Negara Indonesia

(Domestic Adoption)

Pengangkatan Anak antar Warga Negara Indonesia (Domestic Adoption) :
  1. KATEGORI CALON ORANG TUA ANGKAT:

    1. Suami dan Istri WNI
    2. Suami WNI dan istri WNA

  2. PERSYARATAN PENGANGKATAN ANAK:

    1. Calon Orang Tua Angkat:
      1. Umur minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun berdasarkan bukti identitas diri yang sah (Akta Kelahiran)
      2. Telah menikah sekurang-kurangnya 5 tahun yang dibuktikan dengan Surat Nikah atau Akta Perkawinan.
      3. Belum mempunyai anak atau hanya mempunyai seorang anak atau telah mengangkat seorang anak.
      4. Tidak mungkin mempunyai anak yang dibuktikan oleh Dokter Ahli Kandungan dari Rumah Sakit Pemerintah.
      5. Dalam keadaan mampu ekonomi berdasarkan surat keterangan dari tempatnya bekerja.
      6. Berkelakuan baik
      7. Sehat jasmani & rohani
      8. Dalam keadaan sehat secara mental berdasarkan keterangan Psikolog.

    2. Surat-surat yang perlu dilengkapi untuk adopsi adalah sbb:
      1. Surat Nikah Suami-istri yang telah dilegalisir di KUA tempat menikah (photo copy)
      2. Akte Kelahiran Suami-Istri (photo copy)
      3. Surat Berkelakuan Baik dari Kepolisian (Asli)
      4. Surat Keterangan Ginekologi dari Dokter Ahli Kandungan dari Rumah Sakit Umum (asli)
      5. Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas (asli)
      6. Surat Keterangan Penghasilan (asli), bukan Slip Gaji
      7. Surat Persetujuan dari Pihak Keluarga Suami dan Pihak Keluarga Istri di atas meterai Rp. 6.000,- a.n. Keluarga Besar
      8. Surat Pernyataan Motivasi pengangkatan anak yang ditandatangani di atas Meterai Rp. 6.000,-
      9. Kartu Keluarga dan KTP yang telah dilegalisir di Kelurahan (photo copy)
      10. Pas Photo ukuran 3 x 4 masing-masing 2 lembar.

Catatan:
  1. Bagi WNI Keturunan asing ditambah dengan:
    1. Surat Kewarganegaraan (copy)
    2. Surat Ganti Nama (copy)
  2. Jika telah mempunyai anak kandung, disertakan Akte Kelahiran Anak (copy)
  3. Jika pernah mengangkat anak, disertakan surat Keputusan Pengadilan atas pengangkatan anak tersebut.

Antar Warga Negara Asing

(Intercountry Adoption)

Pengangkatan anak untuk warga negara asing (Intercountry Adoption) :
PROCEDURES AND CRITERIA FOR INTERCOUNTRY ADOPTION IN INDONESIA:
  1. The Sayap Ibu Jakarta Foundation is a non-profit social organization provides child adoption services based on the Decision of the Minister of Social Affairs of the Republic of Indonesia No.65 / HUK / KM / 2010 and the Decision of the Governor the Head of Special Capital City of Jakarta Province No. D.III-7817 / a / 8 / 1967.
    The licencee is valid for domestic and intercountry adoption.

  2. The Criteria for Prospective Parent:
    1. Minimum age limits is 30 years and maximum limits is 55 years.
    2. Married for at least 5 years as indicated in the marriage certificate and meet the further requirements:
      • Having no child ( statement letter issued by an obstetrician of a physician appointed by the Departement of Health)
      • Having one full child, or
      • Having one adopted child and having no full child.
    3. To prove for the court, that you have been staying and working in Indonesia for at least 2 years based on a statement letter issued by governmental head of Subdistrict and head of Imigration Office, and statement letter from the Embassy / Consulate of the origin country Indonesia.
    4. Belief in God
    5. Letter of Statement that the adopted child will be registered for education and health insurance.
    6. The prospective parent must appear in court.
    7. Refrence of the close relatives from both sides ( such as parent, brothers or sisters).
    8. Those documents ( 2 to 5 ) must be authenticated by the Embassy / Consulate of the origin country in Indonesia and the Indonesian Embassy / Consulate of the origin country.
      1. Medical Statement on the result a medical check-up from the Government Hospital (original).
      2. Letter of statement from Gynecologist regarding involuntary childlessness from the government hospital (original).
      3. Psychoanalysis from a certified psychologist and psychiatrist.
    9. Letter of income statement and should be acknowledge by the Embassy / Consulate of the origin country.
    10. Letter of good conduct from the National Police Headquarter for both husband and wife ( original ).
    11. Three ( 3 ) pieces of photo ( 4 x 3 cm ).
    12. Letter of statement that they will contact the Indonesian Embassy / Consulate at the future country of residence ( seal Rp. 6.000,- ) and should be acknowledged by the Embassy of the origin country.
    13. Letter of Motivation for adoption an Indonesia child ( seal Rp.6.000,- ) and should be acknowledged by the Embassy of the original country.
    14. Statement Letter of Domicile, issued by the Embassy / Consulate of the origin country, and.
    15. Statement Letter of Domicile, issued by the Regional  Administration ( The Office of the Chief Village / Kantor Kelurahan ). A statement letter of domicile from the RT ( Rukun Tetangga ) and to be acknowledged by the Chief RW ( Rukun Warga ) is a must to complete the application to the Chief Village.
    16. Copy of the Passport ( all pages ) and KITAS.
    17. A letter is required from the Embassy / Consulate of the country of origin, stating that the child will be allowed to enter the country after the adoption is legalized by a court decree. Under the adoption legislation an adopted child becomes such as a biological child of the adopted parent.

  3. Translation of the Documents
    All documents in foreign language must be translated by a sworn

  4. Home Visit Fee
    For the applicants who are staying outside Jabodetabek ( Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang and Bekasi ), Home Visits Expenses will be charged to the applicant, and who are staying around Jabodetabek, will be charged only for the transportation fee.

  5. Regristation Fee for the Adoption Case and the issuance of the Court Decree will be charged to the applicant.

  6. Administration Fee
    The adoption administration fee will be charges reasonably and should be paid directly to the Cashier / the Adoption Coordinator / the Social Worker.

Pelayanan Pengangkatan Anak

Pelayanan pengangkatan anak pada Yayasan Sayap Ibu, diselenggarakan melalui Yayasan Sayap Ibu Cabang Jakarta dan Yayasan Sayap Ibu Cabang Yogyakarta. Untuk mengetahui kriteria, tahapan prosedur dan proses pengangkatan anak, dapat menghubungi cabang yang bersangkutan.

YSI Cabang Jakarta

Jl. Barito II No.55, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12130

Email : jakarta@yayasansayapibu.or.id
Phone : 021-722 1763
Fax : 021-722 1763

YSI Cabang Yogyakarta

Jl. Rajawali No.3, Pringwulung, Condongcatur
Depok – Sleman, D.I. Yogyakarta

Email : yogya@yayasansayapibu.or.id
Phone : 0274-514068
Phone : 0274-514068