Prinsip Pengangkatan Anak
- Pengangkatan Anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Pengangatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan dengan orangtua kandungnya.
- Calon Orang Tua Angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh Calon Anak Angkat.
- Dalam hal asal-usul anak yang tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan agama mayoritas penduduk tempat ditemukannya anak tersebut.