17/02/2020

Sosialisasi Peraturan Kekaryawanan, Ketentuan Relawan dan Evaluasi SOP Yayasan Sayap Ibu Cabang DIY

Senin (17/02/2020) – Pengurus Yayasan Sayap Ibu (YSI) Pusat mengadakan Sosialisasi Peraturan Kekaryawanan, Ketentuan Relawan dan Evaluasi SOP di Aula YSI Cabang D.I.Yogyakarta. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari itu, diikuti oleh Pengurus, Staff dan Karyawan YSI Cab. D.I.Yogyakarta.

Dalam sambutannya, Ibu Noes Sritantri S. Suryono selaku Ketua YSI Pusat mengungkapkan bahwa “Selama tahun 2019, YSI Pusat bersama Cabang-Cabang telah menyusun beberapa Produk Kebijakan Teknis sebagai Acuan bagi Cabang-Cabang dalam melaksanakan pelayanannya, yaitu Peraturan Kekaryawanan, Ketentuan Relawan, termasuk SOP pada tahun 2017-2018. Untuk kesamaan pemahaman maka diperlukan sosialiasasi kepada Pengurus dan Karyawan di Cabang-Cabang sehingga tidak terjadi persepsi yang berbeda-beda.

Disamping itu, SOP yang telah diberlakukan sejak awal tahun 2018, setelah tahun ke-2 perlu dilakukan evaluasi apakah dapat berjalan dengan baik dan dapat diketahui sejauhmana efektifitas pelaksanaan SOP di Cabang-Cabang, bilamana terdapat kendala perlu dicari solusinya.”

Sosialisasi Disampaikan oleh Bapak Harinanto Sugiono,S.H.,M.Hum selaku Pengurus YSI Pusat Bidang Hukum dan Advokasi. Peraturan Kekaryawanan ini digunakan sebagai panduan bagi Pengurus YSI Pusat dan Cabang dalam mengatur, mengelola dan mengembangkan karyawan. Memberikan pengetahuan agar karyawan memahami tugas, tanggung jawab, hak dan kewajiban, peraturan disiplin, kode etik, dan hubungan kerja di Yayasan. Meningkatkan kinerja karyawan dan mewujudkan kerjasama, solidaritas serta memperkuat semangat pengabdian dalam pelayanan social di Yayasan.

Latar belakang disusunnya Ketentuan Relawan sendiri adalah bahwasanya diperlukan adanya relawan yang secara sukarela dan ikhlas meluangkan waktu, menyumbangkan tenaga, pikiran, materi dan keterampilan / keahliannya untuk membantu dan memberikan dukungan kepada anak – anak terlantar dan penyandang disabilitas di Yayasan Sayap Ibu. Ketentuan Relawan adalah suatu Peraturan yang dibuat secara tertulis yang berisi himpunan Ketentuan- Ketentuan yang mengatur Penyelenggaraan Hubungan antara Relawan dengan Yayasan Sayap Ibu. Dengan adanya Relawan yang melaksanakan kegiatan di YSI Pusat atau Cabang-Cabang diperlukan adanya suatu Peraturan yang mengatur dan mengikat penyelenggaraan hubungan antara Relawan dengan Yayasan sehingga dapat meningkatkan kinerja pelayanan di Cabang – Cabang, Optimalisasi Sumber Daya dalam mendukung operasionalisasi kerja, dan agar setiap Relawan dapat memahami persyaratan dan tata tertib yang berlaku sebagai Relawan di Yayasan Sayap Ibu. 

Pada hari kedua, diselenggarakan Evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) YSI melalui kuisioner dan wawancara Kepada Pengurus dan Pelaksana YSI Cabang D.I.Yogyakarta. Evaluasi ini bertujuan agar proses pelaksaanaan pekerjaan dilakukan dengan rapih, tertib, dan sistematis dari awal hingga akhir sehingga mengurangi dan meminimalisir kesalahan atau kelalaian pegawai dalam menyelesaikan pekerjaan karena SOP berperan sebagai standarisasi Yayasan. Dengan adanya SOP maka diharapkan kualitas pekerjaan menjadi lebih baik.

Terimakasih yang sebesarnya kepada Ketua Umum YSI Cabang D.I.Yogyakarta beserta Jajarannya yang telah memfasilitasi kegiatan ini. Kerjasama yang telah terbagun selama ini perlu terus dipertahankan sehingga YSI dapat memberikan kontribusi yang lebih baik kedepan.”

Artikel Lainnya

Cabang DKI Jakarta

Cabang D.I. Yogyakarta

Cabang Banten

Cabang Jawa Timur