Kamis, tanggal 8 September 2022 Yayasan Sayap Ibu Cabang Jakarta bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta melakukan penandatangan perjanjian kerjasama tentang pelayanan dan pemanfaatan Kartu Identitas Anak (KIA) dan dokumen kependudukan lainnya,. Kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama ini ditandatangani oleh Bapak Budi Awaludin (Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta) dan Ibu Tjondrowati Subiyanto (Ketua Umum Yayasan Sayap Ibu Cabang Jakarta), juga hadir staff Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI, pengurus Yayasan Sayap Ibu Cabang Jakarta dan perwakilan anak – anak yang berada di Yayasan Sayap Ibu Cabang Jakarta.
Dalam kesempatan ini, adik-adik panti yang berusia di bawah 17 tahun secara simbolis menerima KIA yang merupakan identitas wajib dimiliki setiap anak dibawah usia 17 tahun dan belum menikah, agar mudah mendapatkan akses kesehatan, pendidikan, pelayanan publik, dan sebagainya. Manfaat penting lainnya, KIA juga dapat mencegah perdagangan anak. Dengan anak mengantungi identitas, maka tidak mudah bagi penculik atau pelaku perdagangan anak untuk melakukan perbuatannya.
Semoga anak-anak Indonesia semakin terlindungi dan terpenuhi haknya yang dijamin oleh undang-undang.