22/02/2016

KPAI : Presiden Jokowi Siapkan Perpres Terkait Bullying Terhadap Anak

Kasus perundungan atau yang lebih populer disebut bullying terhadap anak-anak menjadi sorotan pemerintah. Untuk mencegah bullying terhadap anak, Presiden Joko Widodo akan menerbitkan Perpres.

“Presiden telah setuju untuk dikeluarkan Perpu dan Perpres. Berkaitan pencegahan dan penanggulangan perundungan terhadap anak,” kata Seskab Pramono Anung usai rapat di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2016).

Selama ini kasus kekerasan terhadap anak hanya dilaporkan ke polisi atau pun dibiarkan tanpa ada proses hukum. Materi dari Perpres tersebut disiapkan oleh Mendikbud, KPAI, Menko PMK, Menteri PPPA, dan lain-lain.

Sedangkan untuk Perppu, nantinya disiapkan untuk kekerasan seksual terhadap anak. Para predator anak nantinya akan dijatuhi hukuman kebiri.

“Presiden minta kepada kita untuk dalami hal ini karena ini masih pro dan kontra. Apa pun, tindak seksual terhadap anak ini, permintaan dari Pak Arist, untuk diklasifikasikan extra ordinary crime,” kata Pramono.

Mendikbud Anies Baswedan menambahkan data yang mencatat 84% anak-anak yang pernah mengalami kekerasan. Sedangkan 70% anak-anak pernah menjadi pelaku kekerasan di sekolah.

“Sekolah wajib laporkan kekerasan. Pemda harus bentuk tim ad hoc penanggulangan kekerasan yang terdiri dari tokoh masayarakat, psikolog, dan lainnya. Kita bentuk tim penanggulangan independen,” tutur Anies.

Selama ini sanksi terhadap pelaku kekerasan terhadap anak masih sangat minim. Tentu saja sanksi akan diperberat.

Sementara itu, Menko PMK Puan Maharani mengatakan, selain perlindungan terhadap anak juga harus ada perlindungan terhadap para ibu. Selama ini para ibu banyak yang takut melaporkan kekerasan terhadap anaknya yang dilakukan oleh orang-orang terdekat.

“Misalnya kasus kekerasan yang dilakukan bapaknya sendiri, bapak tiri, tetangganya, atau bahkan teman dekatnya sendiri,” ucap Puan.

Wacana ini diapresiasi oleh KPAI. Ketua KPAI Asrorun Niam menyebut selama ini aturan mengenai kekerasan terhadap anak hanya sebatas Peraturan Mendikbud.

“Sekarang dari Permendikbud kemudian akan menjadi Perpres. Ini akan menjadi lebih konkret,” kata Niam.

sumber : http://www.kpai.go.id/berita/kpai-presiden-jokowi-siapkan-perpres-terkait-bullying-terhadap-anak/

Artikel Lainnya

Cabang DKI Jakarta

Cabang D.I. Yogyakarta

Cabang Banten

Cabang Jawa Timur