10/03/2020

Sosialisasi Peraturan Kekaryawanan, Ketentuan Relawan dan Evaluasi SOP Yayasan Sayap Ibu Cabang Banten

Selasa (10/03/2020) – Pengurus, Staff dan Karyawan Yayasan Sayap Ibu (YSI) Cabang Banten mengikuti Sosialisasi Peraturan Kekaryawanan, Ketentuan Relawan dan Evaluasi SOP YSI yang diselenggarakan oleh Pengurus YSI Pusat di gedung Pertemuan YSI Cabang Banten.

Dalam sambutannya, Ibu Noes Sritantri S. Suryono selaku Ketua YSI Pusat mengungkapkan bahwa “Selama tahun 2019, YSI Pusat bersama Cabang-Cabang telah menyusun beberapa Produk Kebijakan Teknis sebagai Acuan bagi Cabang-Cabang dalam melaksanakan pelayanannya, yaitu Peraturan Kekaryawanan, Ketentuan Relawan, termasuk SOP pada tahun 2017-2018. Untuk kesamaan pemahaman maka diperlukan sosialiasasi kepada Pengurus dan Karyawan di Cabang-Cabang sehingga tidak terjadi persepsi yang berbeda-beda.

Disamping itu, SOP yang telah diberlakukan sejak awal tahun 2018, setelah tahun ke-2 perlu dilakukan evaluasi apakah dapat berjalan dengan baik dan dapat diketahui sejauhmana efektifitas pelaksanaan SOP di Cabang-Cabang, bilamana terdapat kendala perlu dicari solusinya.”

Sosialisasi Disampaikan oleh Bapak Harinanto Sugiono,S.H.,M.Hum selaku Pengurus YSI Pusat Bidang Hukum dan Advokasi. Peraturan Kekaryawanan adalah suatu Peraturan yang dibuat secara tertulis yang berisi himpunan ketentuan – ketentuan untuk mengatur penyelenggaraan hubungan kerja antara karyawan dengan Yayasan Sayap Ibu. Bahwa dalam usaha mencapai tujuan penyelenggaraan pelayanan sosial anak di Yayasan Sayap Ibu, diperlukan adanya karyawan yang dapat melaksanakan pelayanan kepada anak – anak asuh di Yayasan Sayap Ibu. Untuk mengatur hubungan kerja dan pembinaan karyawan yang bekerja di lingkungan yayasan Sayap Ibu diperlukan adanya Standar Peraturan Kekaryawanan yang berlaku baik di Pusat maupun di Cabang – Cabang.

Latar belakang disusunnya Ketentuan Relawan sendiri adalah bahwasanya diperlukan adanya relawan yang secara sukarela dan ikhlas meluangkan waktu, menyumbangkan tenaga, pikiran, materi dan keterampilan / keahliannya untuk membantu dan memberikan dukungan kepada anak – anak terlantar dan penyandang disabilitas di Yayasan Sayap Ibu. Bahwasanya prinsip Relawan yaitu Sukarela, setiap Relawan melaksanakan kegiatan di Yayasan secara sukarela dan sadar untuk meluangkan waktu, menyumbangkan tenaga, pikiran, keterampilan/ keahlian atau materi untuk kegiatan social di YSI. Profesional, setiap Relawan melaksankan kegiatan di Yayasan sesuai dengan keahlian, keterampilan dan pengetahuan di bidangnya bagi kepentingan Yayasan. Solidaritas, Relawan hendaknya menumbuhkan semangat rasa kebersamaan, rasa kesatuan kepentingan, rasa simpati sebagai bagian dari Yayasan yang melaksanakan kegiatan untuk anak-anak asuh yang memerlukan pertolongan. Sinergi, setiap Relawan dalam kegiatannya dapat saling bekerjasama baik kepada sesama Relawan, Karyawan maupun Pengurus untuk mencapai tujuan Yayasan. Akuntabilitas, Relawan melaporkan kegiatannya secara berkala sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan Kegiatan di Yayasan.

Di sesi akhir diadakan Evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) YSI melalui  kuisioner yang harus diisi oleh Pengurus dan Pelaksana YSI Cabang Jakarta. Evaluasi ini bertujuan agar proses pelaksaanaan pekerjaan dilakukan dengan rapih, tertib, dan sistematis dari awal hingga akhir sehingga mengurangi dan meminimalisir kesalahan atau kelalaian pegawai dalam menyelesaikan pekerjaan karena SOP berperan sebagai standarisasi Yayasan. Dengan adanya SOP maka diharapkan kualitas pekerjaan menjadi lebih baik.

Terimakasih yang sebesarnya kepada Ketua Umum YSI Cabang D.I.Yogyakarta beserta Jajarannya yang telah memfasilitasi kegiatan ini. Kerjasama yang telah terbagun selama ini perlu terus dipertahankan sehingga YSI dapat memberikan kontribusi yang lebih baik kedepan.”

Artikel Lainnya

Cabang DKI Jakarta

Cabang D.I. Yogyakarta

Cabang Banten

Cabang Jawa Timur